Karena belum semua diperiksa, untuk sidang di Pengadilan Negeri Ciamis ditunda karena masih banyak saksi yang harus diperiksa.
"Rencananya hari Kamis (12/9) besok dilakukan pemeriksaan saksi yang belum diperiksa. Karena, itu bagian dari cara pembuktian," katanya.
Sebelumnya, di iming- iming hibah proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu oleh sekelompok pejabat bodong.
Seorang pengusaha ini bernama Erik Lionanto. Dia sudah cukup lama menjadi pengusaha konstruksi bangunan.
Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang berinisial ES, SW, ARM (DPO Polisi) dan MB atau biasa disapa Bahrun yang juga masih DPO kejaksaan negeri Jakarta pusat.
Kejadian bermula ketika Erik diperkenalkan Bahrun terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran pada tahun 2021 lalu.
Saat diperkenalkan, Bahrun mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK - SMK.
"Sampai detik ini apa bila para terdakwa mau mengembalikan kerugian saya, pintu maaf masih terbuka," ujarnya.
Menurutnya, kerugiannya lumayan besar, untuk kasus yang sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis 600 Juta rupiah, belum kasus yang lainnya.
"Untuk yang sekarang di sidangkan kerugian saya mencapai 600 juta rupiah dan kasus yang ke dua yang tersangkanya Edison 1 Miliar lebih yang sedang di tangani oleh Polda Jawa Barat dan statusnya sudah tersangka," ungkapnya.
Dalam sidang para tersangka siap mengembalikan uang kerugian korban erik, " mereka mengatakan siap mengembalikan saat dalam persidangan," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah