"Soal bagi hasil retribusi wisata, kita sudah ketemu dengan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pangandaran, disitu dihadirkan plt Kepala Dinas Pariwisata, dan Eks Kepala Pariwisata (Tonton), kami mempertanyakan tuntutan poin ke tiga yaitu tentang bagi hasil," ungkapnya.
Ia menuntut hasil kesepahaman waktu dalam 7×24 jam. Bahkan mereka jemput bola minta jawaban-jawaban dari pihak DPRD Pangandaran.
"Padahal kami menuntut kepada pihak wakil rakyat. Sepertinya kalau kami tidak pergi sendiri sampai saat ini belum ada jawaban akhirnya memutuskan untuk jemput bola," katanya.
Jaja berharap dalam waktu dekat ini bisa terealisasi. Desa Ciliang harus diprioritaskan, karena desa tersebut sebagai penghasil PAD juga.
"Bahkan sistem di tahun 2024 ini ada aturan baru bahwa itu bisa dicairkan tiap semester, itu terpisah dengan tagihan yang belum dibayar dari mual tahun 2017 sampai 2023 oleh Pemda," kata dia.
Mereka akan terus mempertanyakan soal itu kalau belum ada realisasi. Bahkan mereka juga bisa kembali melakukan aksi sampai terealisasi.
"Kami akan tetap menuntut itu, sekarang kami sedang mempersiapkan kajian-kajian hukum, kalau ini memang melanggar hukum maka kita lanjutkan secara hukum," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah