Hingga kami pun melakukan kajian, kata Jaja, kajian tersebut dilakukan oleh tim praktisi hukum yang ada di Desa Ciliang, kalau sepintas, itu statusnya lahan negara kemudian sepadan pantai atau harim laut.
Menurut Jaja, kalau pun bisa dikerjasamakan akan memakan proses yang panjang. Namun secara tiba-tiba terjadi kontrak tanpa adanya konfirmasi ke desa.
"Bahkan ada beberapa dinas termasuk Pariwisata tidak tahu, berarti tidak ada koordinasi dengan pihak Dishub," jelas Jaja.
Lanjut ia, beberapa minggu kebelakang dari anggota DPRD yang membidanginya yaitu komisi ll bidang retribusi pun tidak mengetahui terkait itu.
"Ya kami menilai ini rancu, soal kerjasama tanpa diketahui instansi, kami melalui Pemerintah desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran yang Insha Allah pada Selasa 10 September mendatang,"ungkap Jaja.
Pihaknya melalui desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dan pihak ketiga untuk menindaklanjuti hasil kajian terkait masalah MOU kontrak parkir tersebut.
Editor : Irfan Ramdiansyah