get app
inews
Aa Text
Read Next : Menanggapi Tuduhan Politik Uang: Tim Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 01 Berbicara

Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:06 WIB
header img
Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Jajang pun menjelaskan bahwa itu masuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi; PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.

Sementara itu menurut Pengamat Priangan Timur Jawa Barat, Abdul Haris, mengatakan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut