Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menanggapi Tuduhan Politik Uang: Tim Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 01 Berbicara
Advertisement . Scroll to see content

Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:06 WIB
  • author Eris Riswana
Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan
Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Jajang pun menjelaskan bahwa itu masuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi; PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.

Sementara itu menurut Pengamat Priangan Timur Jawa Barat, Abdul Haris, mengatakan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut