get app
inews
Aa Text
Read Next : Menanggapi Tuduhan Politik Uang: Tim Hukum Paslon Bupati Nomor Urut 01 Berbicara

Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:06 WIB
header img
Adanya Laporan Pelanggaran Saat Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Lakukan Tindakan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis tangani adanya dugaan Money Politik, setelah adanya laporan pelanggaran yang dilakukan pada hari tenang.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan pihaknya menerima laporan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2024, di duga adanya Money Politik yang dilakukan pada hari tenang.

"Untuk laporan masuk itu pada hari Senin, cuma kami belum bisa proses karena ada berkas yang belum mencukupi, nah pada Selasa kemarin kekurangan sudah di penuhi dan laporan tersebut sudah bisa kami terima,"ucapnya kepada media.

Menurutnya, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.

"Untuk sekarang kita masih menunggu tahapan registrasi yang nantinya akan dilanjutkan ke proses pleno, Intinya akan kami proses sesuai aturan, untuk pelapor dan terlapor itu adalah informasi yang dikecualikan," kata Jajang.

Jajang pun menjelaskan bahwa itu masuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi; PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.

Sementara itu menurut Pengamat Priangan Timur Jawa Barat, Abdul Haris, mengatakan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.

"Jadi Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang," singkatnya.

Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, kata Abdul, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu.

"Jadi harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang, agar bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang," ujarnya.

Abdul pun menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis.

Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang 100 ribu rupiah dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

"Ada beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi," ujarnya.

Lanjut ia, tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, kami menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujarnya.

Menurut Abdul, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Lanjutnya, Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ujarnya.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Abdul, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan,"ungkapnya.

Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Mari kita bersama sama mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut