Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Padaherang.
"Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini, terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye kepada Panwaslu Kecamatan Padaherang, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan, Desa” ujar Dudung.
Di waktu yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Sarno Sutrisno pun mengatakan, dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan, Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan ada beberapa juga sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.
"Kami telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Dalam hal terkait Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang” tegasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah