PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Panitia Pengawas Pemillihan Umum Kecamatan (Panwascam) Padaherang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Disampaikan, sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan beberapa metode.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padaherang Dudung Nurkhotim Said mengatakan, ada metode - metode yang dapat di lakukan diantaranya dengan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.
"Dalam Pengawasan dilakukan setiap kegiatan kampanye, dan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye, itu di lakukan sebelum tanggal 21 Januari 2023," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya, dari hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Padaherang, sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 sampai 20 Desember 2023.
Kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Padaherang.
"Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini, terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye kepada Panwaslu Kecamatan Padaherang, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan, Desa” ujar Dudung.
Di waktu yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Sarno Sutrisno pun mengatakan, dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan, Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan ada beberapa juga sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.
"Kami telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Dalam hal terkait Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang” tegasnya.
Kemudian, kata Sarno, terkait dengan Pengawasan Kampanye di Media Sosial, Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melaksanakan Pengawasan terhadap akun media sosial yang telah didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Pangandaran.
"Dalam hal Media Sosial, kami mendapati bahwa terdapat akun yang sudah terdapat aktivitas kampanye dengan menyebarkan poster, mengajak untuk memilih dan juga ada beberapa akun yang belum terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.
Sementara itu Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Padaherang Sabit Andri Habibi pun menambahkan, bahwa Panwaslu Kecamatan Padaherang telah melakukan pencegahan berupa Konsolidasi dan silaturahmi kepada stakeholder terkait.
"Kami lakukan konsolidasi dan silaturahmi terhadap pejabat Pemerintah ditingkat Kecamatan sampai tingkat Desa untuk menjaga kondusifitas dan mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024 di tingkat kecamatan Padaherang khusunya," kata Sabit.
Dan Panwascam Padaherang juga mengajak kepada Masyarakat Kecamatan Padaherang untuk mengawasi bersama dalam setiap tahapan pemilu dengan membuka Posko pengaduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padaherang.
"Apabila ada masyarakat atau peserta pemilu yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau sengketa pada pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu”tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah