Kemudian dokter Qory lari ke dalam korban berusaha untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata pelaku berhasil mencegatnya yang menyebabkan korban terjatuh.
Melihat kondisi istrinya terjatuh, sang suami justru tega injak leher korban dan menendang tubuh korban berkali-kali.
"Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian pelaku menginjak di bagian leher belakang korban," papar polisi.
Akibat penganiayaan dan KDRT ini, dokter Qory mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Hasil visum ini kemudian digunkana dokter Qory untuk memenjarakan suaminya.
"Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum. Hasil visum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan bagian ats, llengan atas kiri, paha kanan dan pinggul sebalah kanan," lanjut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selain menderita luka fisik, dokter Qory juga mengalami trauma yang sangat berat. Ditambah sebentar lagi akan melahirkan namun malah jadi korban KDRT.
"Mbak Qory juga menutup komunikasi dengan siapapun. Psikisnya linglung sih sudah tidak, cuma sangat menjaga diri karena trauma yang cukup berat kemarin itu," kata polisi.
"(Luka) ada di kepala, paha sama punggung. Kepalanya juga masih sering pusing," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Willy lantas dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Hikmatul Uyun