"Memang benar pelaku sudah kami amankan," jelas Hidayat, Rabu (15/2/2023).
Saat dimintai keterangan kata Hidayat, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook, kemudian di save (simpan) selanjutnya YD unggah di medsos miliknya menggunakan keterangan/caption bernada ujaran kebencian.
"YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pangandaran atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut", ujar Hidayat.
Lanjut Kapolres, pihaknya sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran, bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama - sama menghargai satu sama lain dalam bermedia sosial, karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri". tuturnya.
YD pun kini diamankan di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tutup AKBP Hidayat.
Editor : Irfan Ramdiansyah