get app
inews
Aa Text
Read Next : Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pornografi Anak di Pangandaran, Pelaku Raup Ratusan Juta

Bikin Konten Hina Polisi, Seorang Pria di Pangandaran Diamankan

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:58 WIB
header img
Pelaku YD kini diamankan di Mapolres Pangandaran.( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang pria berinisial YD (36) Mengunggah konten di Facebook yang berisi penghinaan terhadap institusi Polri saat melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jl. Raya Cijulang Pangandaran. Pria itu langsung diringkus polisi, Selasa (14/2/2023).

Seperti yang terlihat pada halaman Akun Facebook YD, Sabtu (1/2/2023), YD mengunggah konten foto dan video ujaran kebencian terhadap Institusi Polri. Dalam unggahan pertama YD menyebutkan "jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan Cikembulan jurig wungkul (hantu nya sudah berjajar tuh awas perempatan cikembulan banyak hantu)" .

Kemudian di postingan /unggahan yang kedua YD menyebutkan "nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)", kata YD dalam unggahan Facebooknya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat pun angkat bicara. Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan.

"Memang benar pelaku sudah kami amankan," jelas Hidayat, Rabu (15/2/2023).

Saat dimintai keterangan kata Hidayat, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook, kemudian di save (simpan) selanjutnya YD unggah di medsos miliknya menggunakan keterangan/caption bernada ujaran kebencian.

"YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pangandaran atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut", ujar Hidayat.

Lanjut Kapolres, pihaknya sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran, bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama - sama menghargai satu sama lain dalam bermedia sosial, karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri". tuturnya.

YD pun kini diamankan di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tutup AKBP Hidayat.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut