JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di Pangandaran, Jawa Barat. Seorang pelaku berinisial OS telah ditangkap dan diduga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti di laptop OS yang mencatat pengelolaan sekitar 585 situs web pornografi, termasuk kategori anak-anak.
Kombes Dani Kustoni wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini. Pelaku mencari konten video pornografi di internet, kemudian membuat, mengunggah, dan mengelola situs web secara mandiri untuk menyebarkan konten tersebut.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pelaku berperan aktif dalam produksi dan distribusi materi pornografi melalui platform yang mereka kontrol sendiri.
Editor : Irfan Ramdiansyah