JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat di sosial media. Apalagi setelah adanya video yang menjelaskan soal aturan dalam KUHP baru tentang hukuman mati.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru akan mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
"Satu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," ucap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dalam KUHP Pasal 100 disebutkan, terpidana hukuman mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baiknya.
Jika selama masa percobaan 10 tahun tersebut terpidana bisa berkelakuan baik, maka vonis matinya bisa berubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi seumur hidup atau pidana 20 tahun," tambahnya.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Namun Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati dengan adanya KUHP baru tersebut.
Editor : Hikmatul Uyun