JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Sosok Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini sedang menjadi sorotan. Apalagi setelah ia membongkar kejahatan Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah menjadi Justice Collaborator, Bharada E kini divonis hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hukuman ini 10 kali lipat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, vonis hukuman Bharada E pun jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Lantas siapa sebenarnya sosok Bharada E atau pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini? Simak ulasannya berikut ini.
Editor : Hikmatul Uyun