JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat di sosial media. Apalagi setelah adanya video yang menjelaskan soal aturan dalam KUHP baru tentang hukuman mati.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru akan mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
"Satu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," ucap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dalam KUHP Pasal 100 disebutkan, terpidana hukuman mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baiknya.
Jika selama masa percobaan 10 tahun tersebut terpidana bisa berkelakuan baik, maka vonis matinya bisa berubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati itu diubah menjadi seumur hidup atau pidana 20 tahun," tambahnya.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Namun Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari hukuman mati dengan adanya KUHP baru tersebut.
KUHP baru itu rencananya akan disahkan pada 6 Desember 2022 lalu dan berlaku pada awal Januari 2026.
Hal ini juga yang diprotes pengacara terkenal Hotman Paris.
Dalam videonya di Instagram, Hotman Paris mengaku bingung dengan dalil hukum dalam pasal tersebut. Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak akan langsung dieksekusi, malahan ada celah untuk lolos.
“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, gimana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman Paris, dikutip dari laman Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (14/2/2023).
Dalam pasal 100 Ayat (1) itu, menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan 3 hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Hotman Paris geram, menurutnya, vonis hukuman mati tidak akan ada artinya jika tak bisa langsung eksekusi. Apalagi dengan adanya KHUHP baru, bisa menjadi celah bagi terpidana mati untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.
“Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat pahal mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun. Dalam waktu dekat ada rencana lamar jadi kalapas penjara, sama juga remisi koruptor, kalau sudah 2/3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada kelakuan baik. Ini (kalapas) menjadi jabatan sangat prestisius dan bergengsi,” sindir Hotman Paris.
Bahkan, Hotman Paris blak-blakan menduga yang membuat UU KUHP yang baru bukanlah praktisi hukum, namun profesor atau dosen.
Maka dari itu, Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi mecabut UU KUHP baru yang rencananya akan disahkan pada 6 Desember 2022.
Editor : Hikmatul Uyun