Hal-hal yang memberatkan vonis untuk Ferdy Sambo itu lantaran sudah mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, hingga tak mengakui perbuatan.
Maka dari itu, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," papar hakim ketua.
Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini jauh lebih berat dibandinkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Editor : Hikmatul Uyun