Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Deret Fakta Vonis 5 Terdakwa Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tragis, Bharada E Mujur karena Jujur
Advertisement . Scroll to see content

Baru 4 Hari Rayakan Ulang Tahun, Hukuman Mati Jadi Kado Terpahit Ferdy Sambo di Usia ke-50

Senin, 13 Februari 2023 | 16:38 WIB
  • author Hikmatul Uyun
Baru 4 Hari Rayakan Ulang Tahun, Hukuman Mati Jadi Kado Terpahit Ferdy Sambo di Usia ke-50
Baru 4 hari rayakan ulang tahun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi kado terpahit. Foto: kolase Instagram/iNews.id

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Baru 4 hari merayakan ulang tahun, Ferdy Sambo malah divonis hukuman mati gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini tentu menjadi kado terpahit untuknya di usia ke-50 tahun.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran 9 Februari 1973. Jelang ulang tahunnya, jenderal bintang 2 ini malah terseret kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Alhasil, pada tanggal 9 Februari 2023 kemarin, Ferdy Sambo harus merayakan ulang tahunnya yang ke-50 tahun di dalam penjara.

Anak sulungnya, Trisha Eungelica sempat mengunggah potret kebersamaan dengan ayah tercinta Ferdy Sambo, di akun Instagram story @trisheas. Dalam captionnya, Trisha pun memberikan ucapan kepada sang ayah yang berulang tahun ke-50.

“Happy birthday, pak boss,” tulis Trisha Eungelica pada tanggal 9 Februari lalu.

Namun, selang 4 hari setelah merayakan ulang tahunnya, Ferdy Sambo justru divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ungkap ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Hal-hal yang memberatkan vonis untuk Ferdy Sambo itu lantaran sudah mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, hingga tak mengakui perbuatan.

Maka dari itu, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," papar hakim ketua.

Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis ini jauh lebih berat dibandinkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut