get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Gegara Uang Mainan Istri Tewas di Tangan Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:35 WIB
header img
Adegan demi adegan diperagakan tersangka dalam rekontruksi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Kemudian, setelah membunuh korban yang merupakan istrinya, dia memotong kain itu hanya untuk membuat alibi.

"Awalnya si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif dengan bantuan daripada ahli kejiwaan dan psikologi, si tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya." Ungkap Luhut.

Dan tersangka mengakui, istrinya meninggal bukan bunuh diri namun karena dicekik menggunakan tangan kiri nya.

Kini tersangka terkena pasal 430 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

"Dan kami, juntcokan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun," Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut