PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pangandaran Jawa barat, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan maret 2022 lalu, menimpa nenek darsih (60), warga Blok Ciherang Rt 4/5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.
Pelakunya tak lain adalah suami korban, kakek Tajo (52) yang merasa sakit hati dan malu karena diberi uang mainan saat pergi ke hajatan tetangganya.
Dalam rekonstruksi, adegan demi adegan saat tersangka membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan tim penyidik, dihadirkan pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat hukum tersangka.
Sebelumnya korban ditemukan oleh anaknya sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban, karena kematiannya dianggap janggal, kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan dari hasil penyelidikan pembunuh nya kakek Tajo suami korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Irfan Ramdiansyah