get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Gegara Uang Mainan Istri Tewas di Tangan Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:35 WIB
header img
Adegan demi adegan diperagakan tersangka dalam rekontruksi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pangandaran Jawa barat, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan maret 2022 lalu, menimpa nenek darsih (60), warga Blok Ciherang Rt 4/5 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.

Pelakunya tak lain adalah suami korban, kakek Tajo (52) yang merasa sakit hati dan malu karena diberi uang mainan saat pergi ke hajatan tetangganya.

Dalam rekonstruksi, adegan demi adegan saat tersangka membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan tim penyidik, dihadirkan pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat hukum tersangka.

Sebelumnya korban ditemukan oleh anaknya sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban, karena kematiannya dianggap janggal, kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan dari hasil penyelidikan pembunuh nya kakek Tajo suami korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus menyampaikan, dalam rekonstruksi ada 11 adegan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka.

"Hasil rekontruksi yang kami dapatkan antara keterangan dari tersangka dan adegan - adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAP nya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan.

Adapun adegan tambahannya, itu sebenarnya ada masukan dari JPU yaitu tentang posisi adegan. "Posisi korban maupun posisi tersangka ada tambahan sedikit saja," ujarnya.

Kronologisnya, korban bernama Darsih memberikan amplop kepada suaminya Tajo yang kini menjadi tersangka saat ada tetangga kampungnya yang sedang hajatan.

"Yang mana, uang di amplop itu ternyata uang mainan. Dimana si korban ini menurut keterangan keluarganya, tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli," ucapnya.

Sehingga, pada saat uang mainan yang berada di amplop tersebut diberikan kepada orang yang hajatan tak lama kemudian dikembalikan ke korban.

"Dan saat itu, si tersangka berada di sampingnya. Sehingga, membuat tersangka marah dan malu. Itu menurut pengakuan tersangka. Jadi, modusnya sebenarnya sakit hati, marah dan malu," kata Luhut.

Korban, meninggal dunia karena dicekik lehernya dan menurut pengakuan tersangka mencekiknya hanya 5 menit.

"Dia (tersangka) sadar dan mengetahui dengan diraba nadinya atau detak jantungnya sudah tidak ada lagi. Si tersangka meninggalkan korban setelah yakin korban sudah meninggal," paparnya.

Kemudian, setelah membunuh korban yang merupakan istrinya, dia memotong kain itu hanya untuk membuat alibi.

"Awalnya si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif dengan bantuan daripada ahli kejiwaan dan psikologi, si tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya." Ungkap Luhut.

Dan tersangka mengakui, istrinya meninggal bukan bunuh diri namun karena dicekik menggunakan tangan kiri nya.

Kini tersangka terkena pasal 430 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

"Dan kami, juntcokan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun," Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut