PANGANDARAN, iNews.id- Pemerintah Daerah memutuskan kenaikan tarif tiket di sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Kenaikan tarif tersebut mulai di berlakukan pada tanggal 1 Mei 2022 besok atau saat momen libur Lebaran 1443 Hijriyah.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif masuk objek wisata ini dari 2016 belum mengalami kenaikan. Dan kenaikan ini pun disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Kenaikan ini sudah paling murah, dibandingkan dengan objek wisata lainnya, hanya dikenakan Rp 6 ribu per orang. Sekarang kita naikan Rp 10 ribu per orang," ucap Jeje.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, kenaikan tarif tiket itu dilakukan atas dasar penyesuaian.
"tarif tiket objek wisata milik Pemkab Pangandaran sudah 6 tahun tidak disesuaikan," ujar Tonton.
Yang seharusnya, kata Tonton, ditinjau setiap tiga tahun sekali. Namun sudah dua kali tiga tahun tak ada perubahan. Menurut tonton dengan kenaikan tarif itu untuk aura dalam meningkatkan pelayanan kepada Wisatawan.
"Jadi tidak semata mata meningkatkan tarif dengan nilai nominal, namun dari sisi nominal itu akan ada dampak yang lain yang tentunya untuk kemajuan pariwisata," ujarnya.
Secara aturan, kata tonton, dalam Perda sudah di buka dalam ruang penyesuaian tarif per 3 Tahun, Perda 2016 dan kini tahun 2022 belum ada penyesuaian yang di amankan oleh perda.
"Di 6 Tahun sekarang ini mencoba menyesuaikan sesuai dengan perda, itu pun relatif tidak mencapai hingga 100 Persen di kisaran 30 sampai 60 Persen," ungkapnya.
Untuk di pangandaran itu terdapat dua kelas. Kalau di banding - banding dengan yang lain ini sudah paling murah, dan Pangandaran sudah harus berpikir tentang Kualitas, bagai mana Wisatawan datang ke Pangandaran itu benar benar puas.
"kedepannya dengan bertahap untuk destinasi lainnya akan coba di pioritaskan," ujarnya.
Lanjut Tonton, untuk masalah kenaikan tidak begitu signifikan, seperti kendaraan roda dua (motor) yang tadinya Rp 14.000 kini menjadi Rp 20.000 ribu rupiah, Mobil jenis sedan Rp 37.500 menjadi Rp 60.000 ribu rupiah dan untuk Bus Rp 310.000 menjadi Rp 515.000 ribu rupiah untuk 50 orang.
"Jadi kalau di hitung per kepala di rata - ratakan Rp 10.000 ribu rupiah itu sudah termasuk asuransi, retribusi kebersihan, juga parkir," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait