"tarif tiket objek wisata milik Pemkab Pangandaran sudah 6 tahun tidak disesuaikan," ujar Tonton.
Yang seharusnya, kata Tonton, ditinjau setiap tiga tahun sekali. Namun sudah dua kali tiga tahun tak ada perubahan. Menurut tonton dengan kenaikan tarif itu untuk aura dalam meningkatkan pelayanan kepada Wisatawan.
"Jadi tidak semata mata meningkatkan tarif dengan nilai nominal, namun dari sisi nominal itu akan ada dampak yang lain yang tentunya untuk kemajuan pariwisata," ujarnya.
Secara aturan, kata tonton, dalam Perda sudah di buka dalam ruang penyesuaian tarif per 3 Tahun, Perda 2016 dan kini tahun 2022 belum ada penyesuaian yang di amankan oleh perda.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait