Anggaran Milangkala Ke-14 Dipersoalkan, Miftah: Satu Rupiah Uang Rakyat Wajib Dipertanggungjawabkan

Irfan ramdiansyah
Miftah Mujahid, S.H., advokat dan pengamat kebijakan publik, mendesak Pemkab Pangandaran transparan dalam penggunaan anggaran Milangkala ke-14. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Perayaan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan masyarakat, kini turut diwarnai polemik anggaran. Sumber pembiayaan, besaran dana, hingga peruntukan anggaran kegiatan menjadi sorotan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun didesak membuka informasi secara transparan agar tidak memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Desakan itu disampaikan advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Miftah Mujahid, S.H. Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka seluruh aspek pembiayaan peringatan hari jadi Kabupaten Pangandaran tersebut.

Menurut Miftah, perayaan hari jadi daerah memang penting untuk memperkuat kebersamaan. Namun, kemeriahan acara tidak boleh mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik.

"Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebanggaan masyarakat justru menimbulkan polemik akibat tidak adanya keterbukaan informasi mengenai anggarannya," tegas Miftah.



Miftah meminta Pemkab Pangandaran menjelaskan sumber pendanaan, total anggaran, rincian belanja, keterlibatan pihak ketiga, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan Milangkala ke-14.

Jika terdapat dukungan dari perangkat daerah, kontribusi pihak ketiga, maupun sumber pendanaan lainnya, menurut dia, seluruhnya harus dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, setiap penggunaan uang publik harus jelas dasar hukumnya, jelas peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan karena di dalamnya terdapat hak masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah," ujarnya.

Ia menilai keterbukaan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak hanya menyoroti anggaran pemerintah daerah, Miftah juga mengingatkan agar penyelenggaraan Milangkala tidak menimbulkan beban biaya yang tidak semestinya bagi perangkat daerah, instansi, maupun pemerintah desa.



Menurutnya, setiap dukungan pembiayaan harus memiliki dasar hukum, sesuai kewenangan, serta mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku. Pasalnya, pemerintah desa memiliki prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan.

"Jangan sampai kegiatan seremonial justru mengganggu prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Jika ada keterlibatan desa dalam kegiatan ini, harus jelas dasar hukumnya, sifat partisipasinya, dan mekanisme pembiayaannya," kata Miftah.

Ia mengingatkan, penyelenggaraan perayaan daerah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan.

Dari perspektif hukum, Miftah meminta penyelenggaraan Milangkala ke-14 mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mendorong Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk memeriksa sumber pembiayaan serta memastikan setiap pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.



Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Miftah juga menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan meminta informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Kalau penganggarannya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau terdapat kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan," tegasnya.

Miftah berharap polemik anggaran Milangkala ke-14 tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah.

Menurutnya, keberhasilan perayaan hari jadi tidak semata-mata diukur dari kemeriahan acara atau besarnya biaya yang dikeluarkan, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.

"Milangkala adalah milik masyarakat Pangandaran. Karena itu, penyelenggaraannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan sekadar kemeriahan acara. Pastikan setiap anggaran memiliki dasar yang jelas, setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pihak yang dibebani secara tidak semestinya," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Pemkab Pangandaran dalam bahan informasi yang diterima terkait rincian anggaran Milangkala ke-14 tersebut. Konfirmasi kepada pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, dan mekanisme pertanggungjawabannya.


Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network