Plang Larangan Merokok Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Dinkes: Bukan Langsung Denda!

Irfan ramdiansyah
Plt Kepala Dinkes Pangandaran Titi Sutiamah. (Foto: Istimewa)


Titi juga memastikan pemasangan plang tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, Dinkes telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.

“Tentunya kita juga melakukan kolaborasi. Kita tidak memasang spanduk atau plang larangan merokok itu tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait. Kemarin waktu pemasangan plang juga kita bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran,” ucap Titi.

Di Kabupaten Pangandaran sendiri terdapat tujuh kategori kawasan yang menjadi sasaran penerapan kawasan tanpa rokok.

Yakni tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat bekerja, serta tempat umum yang ditetapkan.

Sebelumnya, kemunculan plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran sempat bikin publik dan pelaku usaha wisata terkejut.

Plang tersebut terpasang di sekitar area panggung terbuka yang menjadi salah satu titik aktivitas wisatawan. Tulisan “KAWASAN DILARANG MEROKOK/VAPOR” terpampang jelas.

Di bagian lainnya tercantum dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Yang bikin mata langsung melotot, plang itu juga mencantumkan ancaman sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kini, Dinkes Pangandaran menegaskan bahwa keberadaan plang tersebut bukan semata-mata untuk mengejar denda.

Pesan utamanya, kata Titi, adalah edukasi agar masyarakat memahami bahaya asap rokok dan lebih menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network