PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Plang larangan merokok yang mendadak berdiri di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, bikin suasana ikut memanas.
Bukan cuma wisatawan yang dibuat bertanya-tanya. Pelaku usaha wisata pun ikut menyoroti munculnya plang yang mencantumkan ancaman denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.
Kini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akhirnya buka suara.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Titi Sutiamah, menegaskan pemasangan plang tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok.
“Di Dinas Kesehatan, kita memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok,” ujar Titi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Titi, persoalan rokok bukan hanya menyangkut orang yang mengisapnya. Asap rokok juga bisa berdampak kepada orang-orang di sekitar yang kemudian menjadi perokok pasif.
Terlebih, kata dia, ada kelompok masyarakat yang dinilai lebih rentan terhadap paparan asap rokok, seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.
“Karena dampak rokok itu bukan hanya kepada perokoknya, tetapi juga membahayakan orang yang ada di sekitarnya. Kan jadi perokok pasif, terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” katanya.
Soal ancaman denda yang terpampang jelas di plang, Titi menegaskan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi wisata tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum wisatawan.
Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan pendekatan edukatif.
“Dalam implementasi dan realisasinya, karena ini di tempat wisata atau daerah wisata, kita tentunya bijak. Jadi tidak ada perokok di lokasi larangan itu langsung diberlakukan denda,” ucap Titi.
Titi berharap masyarakat bisa lebih peka dengan kondisi lingkungan sekitar sebelum menyalakan rokok. Terutama jika berada di dekat anak-anak, lansia maupun ibu hamil.
“Jadi ketika dia merokok, bisa melihat di sekelilingnya atau tidak dekat dengan orang-orang yang disebutkan tadi. Karena ada dampak dari bahaya rokok itu,” ujarnya.
Bahkan, Titi meminta masyarakat tidak hanya terpaku pada tulisan mengenai sanksi yang tercantum pada plang.
“Jangan ketika melihat plang larangan merokok itu ada dendanya. Jangan meng-highlight ada dendanya. Justru kita lebih menitikberatkan kepada edukasi untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Titi juga memastikan pemasangan plang tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, Dinkes telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
“Tentunya kita juga melakukan kolaborasi. Kita tidak memasang spanduk atau plang larangan merokok itu tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait. Kemarin waktu pemasangan plang juga kita bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran,” ucap Titi.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri terdapat tujuh kategori kawasan yang menjadi sasaran penerapan kawasan tanpa rokok.
Yakni tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat bekerja, serta tempat umum yang ditetapkan.
Sebelumnya, kemunculan plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran sempat bikin publik dan pelaku usaha wisata terkejut.
Plang tersebut terpasang di sekitar area panggung terbuka yang menjadi salah satu titik aktivitas wisatawan. Tulisan “KAWASAN DILARANG MEROKOK/VAPOR” terpampang jelas.
Di bagian lainnya tercantum dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Yang bikin mata langsung melotot, plang itu juga mencantumkan ancaman sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kini, Dinkes Pangandaran menegaskan bahwa keberadaan plang tersebut bukan semata-mata untuk mengejar denda.
Pesan utamanya, kata Titi, adalah edukasi agar masyarakat memahami bahaya asap rokok dan lebih menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
