Tak Gentar Hadapi Banding, Fredy Klaim Putusan PN Ciamis Sudah Sangat Tepat

Irfan ramdiansyah
Drama Hukum Berlanjut! Fredy Yakin Putusan PN Ciamis Tetap Tak Tergoyahkan. (Foto: iNewsPangandaran.id)



"Majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang diajukan para pihak. Ketika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, itu berarti ada persoalan mendasar dalam konstruksi gugatan tersebut. Jadi ini bukan soal menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan soal kelayakan gugatan untuk diperiksa," ujarnya.

Fredy juga menanggapi adanya pernyataan dari pihak lawan yang menilai putusan hakim keliru. Menurutnya, setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pandangan hukumnya masing-masing.

Namun demikian, kata dia, pendapat tersebut tidak bisa menghapus fakta bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.

"Kami percaya Pengadilan Tinggi Bandung akan melihat perkara ini secara objektif. Putusan PN Ciamis sudah sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami sama sekali tidak khawatir menghadapi rencana banding tersebut," katanya.

Di tengah berkembangnya berbagai opini yang beredar di masyarakat, Fredy juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengklaim kemenangan mutlak ataupun membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa saat ini putusan Pengadilan Negeri Ciamis merupakan fakta hukum yang sah dan berlaku sampai ada putusan lain dari pengadilan yang lebih tinggi.

"Proses hukum masih terbuka. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa putusan PN Ciamis saat ini adalah fakta hukum yang sah dan mengikat sampai ada putusan baru yang berkekuatan hukum lebih tinggi," tuturnya.

Tak hanya menunjukkan rasa percaya diri, Fredy yang juga Pimpinan Kantor Hukum Fredy and Partners mengaku timnya sudah bersiap menghadapi segala kemungkinan. Berbagai dokumen dan argumentasi hukum disebut telah dipersiapkan untuk menghadapi proses banding apabila benar-benar diajukan oleh pihak Penggugat.

"Kami sudah menyiapkan seluruh langkah hukum, termasuk kontra memori banding. Kami akan membuktikan bahwa putusan PN Ciamis sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan layak dipertahankan. Kami tetap optimistis Pengadilan Tinggi Bandung akan menguatkan putusan tersebut," pungkasnya.

Kini publik menanti langkah lanjutan dari kubu Penggugat. Apakah banding benar-benar akan diajukan dan mampu membalik keadaan, atau justru kandas di Pengadilan Tinggi seperti keyakinan yang disampaikan Advokat Fredy? Waktu yang akan menjawab.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network