Dalam amar putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan tersebut, majelis hakim sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) baik dalam konvensi maupun rekonvensi.
Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp901.000.
Pada tingkat banding, majelis hakim kembali mempertegas posisi hukum perkara ini. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 8 Januari 2026 yang dimohonkan banding.
Selain itu, pembanding yang semula bertindak sebagai penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa argumentasi hukum yang diajukan pihak pembanding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum yang telah disusun majelis hakim di tingkat pertama.
Di balik kemenangan ini, strategi hukum yang disusun oleh tim advokat dari Kantor Hukum Fredy & Partners kembali terbukti solid.
Berbagai argumentasi hukum serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai mampu meyakinkan majelis hakim sehingga posisi hukum pihak yang didampingi tetap kokoh hingga putusan tingkat banding.
Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners, Fredy Kristianto, SH, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Sejak awal kami yakin bahwa dasar hukum perkara ini sudah jelas. Kami hanya menyampaikan fakta dan argumentasi sesuai koridor hukum. Alhamdulillah, majelis hakim di tingkat banding menilai putusan PN Ciamis sudah tepat,” ujar Fredy.
Fredy juga menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi lebih kepada kepastian hukum.
“Bagi kami, yang paling penting adalah kepastian hukum bagi klien. Ketika hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan aturan yang benar, maka keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pihak yang didampingi oleh Kantor Hukum Fredy & Partners adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melalui sejumlah perangkat daerah atau SKPD terkait.
Dalam posisi perkara tersebut, pihak yang didampingi tim advokat ini sebelumnya tercatat sebagai Tergugat II serta Turut Tergugat I hingga Turut Tergugat V.
Dengan dikuatkannya putusan ini oleh Pengadilan Tinggi Bandung, kemenangan yang diraih pada tingkat pertama berhasil dipertahankan sepenuhnya hingga tingkat peradilan kedua.
Hasil tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum pihak yang didampingi oleh tim advokat tersebut dalam perkara yang sempat menjadi perhatian di kalangan praktisi hukum.
Di tengah kerasnya persaingan perkara di meja hijau, kemenangan ini menjadi catatan penting bahwa strategi hukum yang matang, bukti yang kuat, serta argumentasi yang tepat masih menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara.
Fredy pun menegaskan bahwa timnya akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada setiap klien yang membutuhkan.
“Kami selalu berpegang pada prinsip sederhana: bekerja serius, berbicara lewat fakta hukum, dan memperjuangkan keadilan sampai tuntas,” pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
