PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pertarungan sengit di meja hijau akhirnya berujung kemenangan telak. Upaya banding yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata yang cukup menyita perhatian akhirnya kandas setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis.
Dalam putusan banding Nomor 87/PDT/2026/PT BDG yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung secara tegas menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis yang sebelumnya diputus pada 8 Januari 2026.
Perkara ini melibatkan dr. Erwin Mochamad Thamrin dari Padaherang sebagai pihak pembanding yang memberikan kuasa hukum kepada Didik Puguh Indarto. Namun harapan untuk membalikkan keadaan di tingkat banding ternyata harus pupus.
Setelah memeriksa berkas perkara, fakta-fakta persidangan, serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membatalkan ataupun mengubah putusan Pengadilan Negeri Ciamis.
Dengan kata lain, putusan pada tingkat pertama dinilai telah tepat, beralasan menurut hukum, serta sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
