Polisi Beberkan Peran Bahar bin Smith: Diduga Terlibat Langsung Pemukulan Anggota Banser

Riyan Rizki Roshali
Habib bahar bin Smith (Foto: Dok )

Ancaman Pasal Berlapis

Atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Tangerang tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal-pasal yang cukup berat, yaitu:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur atas insiden yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network