JAKARTA, iNewsPangandaran.id – Teka-teki peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian menyebut bahwa Bahar tidak hanya berada di lokasi, namun diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penetapan peran ini didasarkan pada kesaksian yang dikantongi penyidik. "Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," tegas Budi pada Selasa (3/2/2026).
Agenda Pemeriksaan Rabu Besok
Menindaklanjuti status tersangka tersebut, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melayangkan surat panggilan. Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (4/2/2026) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Status tersangka bagi Bahar bin Smith sebenarnya telah diputuskan sejak Minggu (1/2) lalu. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat.
Secara administratif, penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Tangerang tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal-pasal yang cukup berat, yaitu:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur atas insiden yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
