Licin tapi Kena! Pria 49 Tahun di Padaherang Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi

Irfan ramdiansyah
Licin tapi Kena! Pria 49 Tahun di Padaherang Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Penangkapan YK bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan Padaherang. Saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli, mereka menerima informasi ada seseorang yang kerap membawa paket mencurigakan.

Tim langsung bergerak cepat. Dengan gaya membuntuti ala intel, mereka mengamati gerak-gerik pelaku hingga akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB, YK berhasil ditangkap tangan tanpa perlawanan berarti.

“Saat diperiksa, kami menemukan barang bukti yang diakuinya miliknya sendiri,” kata AKP Dadang.

Pelaku kemudian digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada, penyidik memastikan unsur pidana terpenuhi.

AKP Dadang menegaskan, kasus YK kini resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu serta tembakau sintetis.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangandaran,” tegas AKP Dadang menutup pernyataannya.

Operasi Antik Lodaya 2025 masih akan terus bergulir. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Satu laporan bisa menyelamatkan Generasi! 

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network