“Pencabutan kartu liputan jelas bisa dianggap penghalangan kerja wartawan. Ingat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas pernyataan itu.
Serangan balik IJTI ini seakan jadi alarm keras untuk Istana. Organisasi pers itu mengingatkan, membatasi akses wartawan sama saja membatasi hak publik untuk tahu.
“Demokrasi akan mati bila pers dibungkam. Jangan ulangi kesalahan yang membuat bangsa ini mundur ke era gelap,” peringatan IJTI terdengar lantang.
Kasus pencabutan kartu liputan Diana kini jadi sorotan nasional. Apakah Istana berani memberi klarifikasi? Atau justru membiarkan isu ini membara dan makin memantik amarah publik? Yang jelas, IJTI sudah pasang kuda-kuda.
Mereka siap melawan setiap bentuk pembungkaman pers yang mengancam kebebasan demokrasi di negeri ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait