Lebih lanjut, ia menyoroti langkah perusahaan PT PBS yang dinilai terburu-buru memasang KJA tanpa melibatkan stakeholder lebih dulu.
“Ini kan tahu-tahu sudah terpasang. Walau izin ada di Kementerian dan Provinsi, tapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat pesisir, pelaku wisata, dan nelayan,” kata Jeje, dengan nada kesal.
Dalam Raperda RPJMD 2025-2029, ditegaskan arah pembangunan Pangandaran adalah mewujudkan pariwisata aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Dengan garis pantai sepanjang 91 kilometer, hanya Pantai Pangandaran dan Pantai Batukaras yang ditetapkan ramah aktivitas wisata.
“Makanya, penataan harus serius. Jangan sampai salah langkah,” pungkas Jeje, meninggalkan tanda tanya besar, apakah KJA akan tetap berdiri di tengah denyut wisata Pangandaran, atau justru dipangkas demi menjaga citra destinasi mendunia?
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait