Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data lengkap terkait status keimigrasian WNA tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan pemegang KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, meskipun alamat yang tertera berada di Jakarta," tambahnya.
Di ruang Satreskrim Polres Pangandaran, penyidik tampak memeriksa kedua belah pihak dengan sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, bakul tempat dagangan dan helm yang ditemukan dalam kondisi pecah.
Menurut informasi yang diperoleh, baik korban maupun WNA tersebut saat ini didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan kebenaran dugaan penganiayaan dalam insiden kecelakaan tersebut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait