"Siangnya kami melakukan pelaporan sekitar pukul 2.00 wib," singkatnya.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengkajian awal selama dua hari setelah laporan diterima. Bila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan melanjutkan proses penanganannya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan tersebut dan baru akan di kaji.
"Kami akan melakukan pengkajian pada prinsipnya siapa yang melapor pasti akan diterima," jelasnya.
Menurutnya, setelah laporan diterima pihaknya akan melakukan kajian awal, selama dua hari kalender, sejak laporan itu diterima. Bila laporan telah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan masuk ke langkah selanjutnya.
"Langkah berikutnya, laporan diregsiter," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait