Bawaslu Pangandaran Terima Laporan Dugaan Money Politics dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02

Eris Riswana
Bawaslu Pangandaran Terima Laporan Dugaan Money Politics dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Laporan dugaan praktik money politics pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian setelah kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Laporan itu disampaikan oleh Ai Giwang Sari, perwakilan tim kuasa hukum Paslon 02, yang menyebutkan adanya pembagian amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu yang disertai gambar pasangan calon nomor urut 01 di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Laporan tersebut dilengkapi dengan 44 berkas hasil temuan dugaan praktik money politics. Menurut Ai Giwang, uang dalam amplop tersebut dibagikan secara door to door ke rumah-rumah warga. Tim kuasa hukum Paslon 02 melaporkan 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik ini.

"Jadi ada sejumlah warga yang menerima amplop berisi uang nominal Rp 50 ribu dan didalamnya ada gambar pasangan nomor urut 01," ucapnya Ai, saat di wawancara, Jumat 11 Oktober 2024.

Kami menerima aduan dari masyarakat sekitar pukul 10. 00 Wib, kata Ai Giwang, lalu kami bersama tim kuasa hukum langsung melakukan pelaporan pada siang hari ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

"Siangnya kami melakukan pelaporan sekitar pukul 2.00 wib," singkatnya.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengkajian awal selama dua hari setelah laporan diterima. Bila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan melanjutkan proses penanganannya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan tersebut dan baru akan di kaji.

"Kami akan melakukan pengkajian pada prinsipnya siapa yang melapor pasti akan diterima," jelasnya.

Menurutnya, setelah laporan diterima pihaknya akan melakukan kajian awal, selama dua hari kalender, sejak laporan itu diterima. Bila laporan telah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan masuk ke langkah selanjutnya.

"Langkah berikutnya, laporan diregsiter," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network