Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI

Eris Riswana
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5% dari suara pemilu terakhir.

Dengan kata lain, partai politik yang memperoleh minimal 8,5% suara Pemilu bisa mengusung pasangan calon sendiri.

"Ini setara dengan minimal empat kursi di DPRD Pangandaran. Sehingga partai yang memiliki jumlah kursi tersebut dapat mengusung calonnya secara mandiri," ungkapnya.

Sebagai informasi, perolehan kursi di DPRD Pangandaran didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi, disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network