Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI

Eris Riswana
Terkait Putusan MK, KPU Pangandaran Akan Ikuti Arahan KPU RI. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Putusan Mahkamah Konstirusi (MK) yang merubah syarat pencalonan untuk Pilkada 2024, lima partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.

"Kami (KPU Pangandaran) akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik," ucapnya, Jumat 23 Agustus 2024.

Muhtadin mengungkapkan, bahwa pihaknya pun masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.

"Perubahan ini berpengaruh pada pencalonan di Pangandaran yang masuk dalam kategori putusan MK, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250 hingga 500 ribu," ujarnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network