PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polres Pangandaran digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum TS, eks Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis disabilitas tuna grahita.
Diketahui, sidang perdana praperadilan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024).
Namun, sidang tidak sampai masuk ke pokok perkara karena termohon, Polres Pangandaran tidak hadir lalu sidang pun ditunda hingga 8 Juli 2024 mendatang.
Kuasa hukum TS, Rian Irawan menyampaikan, sangat disayangkan Polres Pangandaran tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tidak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," ucapnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait