10 Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Minta 1 DPO Segera Ditangkap

Eris Riswana
10 Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi, Kuasa Hukum Minta 1 DPO Segera Ditangkap. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Polres Pangandaran amankan 10 Terduga Pelaku tindak pidana ilegal Logging yang telah terjadi di Blok Gambyang RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran namun 1 Masih DPO.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, aksi ilegal logging ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Pihaknya menangkap terduga pelaku itu atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis.

"Kami berawal terdapat pelaporan, dan langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut," ucapnya saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 27 Mei 2024.

Untuk barang bukti yang di amankan, kata Herman, seperti mesin potong senso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop. Menurutnya, untuk terduga pelaku yang telah diamankan itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran.

"Namun masih ada tugas karena masih ada 1 DPO atas nama Dadang," singkatnya.

Dari masing-masing terduga pelaku itu mempunyai peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada perusahaan.

Ditempat terpisah, kuasa hukum dari ke 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, dirinya sebagai penasehat hukum dari ke 10 orang tahanan tersebut adalah hanya seorang pekerja buruh harian.

"Jadi untuk dalang, aktor intelektualnya yang kini masih DPO, yang sampai saat ini belum tertangkap," jelasnya.

Perlu diketahui dari 10 orang yang saat ini di amankan adalah buruh pekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp100 ribu dalam satu harinya.

"Mungkin mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, ya mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu tersebut," ungkapnya.

Mereka, kata Giwang itu hanya buruh panggilan, misalnya ketika butuh tukang baru ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.

"Kami berharap dari pihak kepolisian agar segera menangkap 1 orang yang masih DPO tersebut," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network