"Saya sebagai pelaku usaha pelaku kerja, kalau memang tidak boleh ya biarin yang penting alat berat dibayar, terus kata dunungan suruh masuk, masuk lagi, sekarang suruh pulang lagi ya pulang lagi. Dibendung ya ga apa apa, urusan itu ini mah ga ikut campur," tuturnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya terkait adanya ijin seperti yang disampaikan nya kepada Kepala desa Ujang mengatakan, memang itu benar dan Polres itu tidak ada yang melarang untuk pembangunan disitu.
"Masalahnya legalitas sertifikat memang benar bukan sertifikat palsu, BPN juga bisa meyakinkan bahwa sertifikat itu sertifikat benar. Itu mah terlepas ada permasalahan yang lain dibelakang antara orang -orang yang berkompeten di tanah tersebut, saya tidak tahu," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait