Pihaknya menegaskan, berita acara yang sudah ditetapkan sekaligus ditetapkan ke dalam SK KPU Kabupaten Pangandaran, tentu keputusan ini mengikat bagi partai politik.
"Termasuk, nama-nama calon anggota DPRD terpilih dari masing-masing partai politik dari masing-masing daerah pemilihan," ungkapnya.
Artinya, jika partai politik berkehendak dirubah dan sebagainya itu pada prinsipnya tentu berdasarkan regulasi yang ada.
"Bahwa, suara terpilih dengan ketentuan mekanisme proposional terbuka bahwa calon anggota DPRD terpilih yang memiliki suara paling banyak di partai politik dari Dapil bersangkutan," tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait