PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan calon anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2024.
Ketua KPU Muhtadin mengatakan, untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Pangandaran sebagaimana ada 40 kursi anggota DPRD.
Untuk kursi terbanyak yaitu PDI Perjuangan 16 kursi dan untuk Gerindra 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi," ucapnya usai Pleno terbuka di salah satu hotel di pangandaran, Kamis 02 Mei 2024 kemarin.
Berikut ini rincian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih pada pemilihan legislatif 2024 yang sudah ditetapkan.
A. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 1
1. Citra Fitriyami (PDI Perjuangan)
2. Joane Irwan Suwarsa (PDI Perjuangan)
3. Ai Nanan (PDI Perjuangan)
4. Ade Ruminah (Golkar)
5. Dudi Wahyudi (PKS)
6. Dede Sutiswa (Gerindra)
7. Haer (PKB)
B. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2
8. Iwan Muhamad Ridwan (PDI Perjuangan)
9. Rohimat Resdiana (PDI Perjuangan)
10. Hesti Mulyati (PDI Perjuangan)
11. Ngisom (PDI Perjuangan)
12. Kholik (Gerindra)
13. Jalaludin (PKB)
14. M Taufiq (Golkar)
15. Solihudin (PKS)
16. Cicih Mintarsih (PAN)
17. Husni (PPP)
C. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 3
18. Asep Noordin HMM (PDI Perjuangan)
19. Sri Rahayu (PDI Perjuangan)
20. Hamdan (PDI Perjuangan)
21. Rahmat Hidayat (PDI Perjuangan)
22. Dede Supratman (Gerindra)
23. Endjang Nafandi (Golkar)
24. Hendra (PKB)
25. Miswan (PKS)
26. Hamdi (PAN)
D. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 4
27. Elon (PDI Perjuangan)
28. Sopiah (PDI Perjuangan)
29. Dadang (Golkar)
30. Dudung, K (PPP)
31. Mimin M (Gerindra)
32. Yenyen W (PAN)
33.Otang Tarlian (PKB)
C. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 5
34. Dede E (PDI Perjuangan)
35. Deni Kusnani (PDI Perjuangan)
37. Anwar Hidayat (PDI Perjuangan)
38. H. Idi (Gerindra)
39. Yosef (Golkar)
40. Encep Najmudin (PKB)
Pihaknya menegaskan, berita acara yang sudah ditetapkan sekaligus ditetapkan ke dalam SK KPU Kabupaten Pangandaran, tentu keputusan ini mengikat bagi partai politik.
"Termasuk, nama-nama calon anggota DPRD terpilih dari masing-masing partai politik dari masing-masing daerah pemilihan," ungkapnya.
Artinya, jika partai politik berkehendak dirubah dan sebagainya itu pada prinsipnya tentu berdasarkan regulasi yang ada.
"Bahwa, suara terpilih dengan ketentuan mekanisme proposional terbuka bahwa calon anggota DPRD terpilih yang memiliki suara paling banyak di partai politik dari Dapil bersangkutan," tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait