Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 486 Juta, Eks Karyawan Bank di Pangandaran Ditangkap Polisi

Eris Riswana
Eks karyawan Bank di Pangandaran, gelapkan uang nasabah. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku adalah senilai Rp 468 juta. Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentan waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020 kemarin," jelasnya.

Pada waktu itu kata Imara, dicurigai ada penarikan uang senilai Rp 50 juta dari rekening nasabah. Hal itu dicurigai bahwa Ar lah yang melakukanya. Setidaknya ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 49 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, tersangka berhenti menjadi pegawai di Bank tempatnhya bekerja pada 2018 lalu.

"Kami pun mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di Bekasi, karena anaknya pindah sekolah, lalu kami telusuri dan di temukan," jelasnya.

Terkait pemberhentian tersangka itu sudah diberhentikan dari tempat kerjanya, namun untuk kasusnya berbeda.

"Yang kami tahu dikeluarkannya tersangka dari Bank itu karena kasus disiplin," ujar Herman.

Dirinya pun mengakui telah menggunakan uang Rp 460 juta uang milik nasabah. padahal gajinya mencapai Rp 4 juta per bulan.

Kemudian, tersangka Ar juga mengaku sudah menikah untuk kedua kalinya, namun ia mengaku tidak menggunakan uang hasil penggelapan nya untuk hal tersebut.

"Dari pengakuannya buat usaha, buka warung, bukan buat modal nikah lagi," pungkas Herman.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network