PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Polres Pangandaran amankan 10 Terduga Pelaku tindak pidana ilegal Logging yang telah terjadi di Blok Gambyang RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran namun 1 Masih DPO.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama melalui Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, aksi ilegal logging ini dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Pihaknya menangkap terduga pelaku itu atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis.
"Kami berawal terdapat pelaporan, dan langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut," ucapnya saat konferensi pers di Polres Pangandaran, Senin 27 Mei 2024.
Untuk barang bukti yang di amankan, kata Herman, seperti mesin potong senso, mobil truk pengangkut kayu, dan mobil hardtop. Menurutnya, untuk terduga pelaku yang telah diamankan itu mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran.
"Namun masih ada tugas karena masih ada 1 DPO atas nama Dadang," singkatnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait