Terkuak Dokter Qory Nekat Kawin Lari dengan Willy tanpa Restu Ortu, Kini Alami KDRT saat Hamil Besar

Hikmatul Uyun
Ternyata dokter Qory nekat kawin lari dengan Willy tanpa restu orang tua, kini alami KDRT saat hamil 6 bulan. Foto: Kolase Twitter

Willy dan dokter Qory diketahui sama-sama lulusan universitas. Willy lulusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) Sarjana Humaniora sedangkan Qory Ulfiyah Ramayanti lulusan Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, kini jadi dokter.

Meski lulusan sarjana, Willy saat ini tidak bekerja alias pengangguran. Ia mengurusi ketiga anaknya yang berusia 11 tahun dan kembar 9 tahun. Aktivitasnya bersam 3 anaknya itu sering diabaikan Willy di akun Youtube nya Bapaknye Anak-Anak.aslinya

Kondisi keluarga yang terlihat harmonis seperti yang ditampilkan di video YouTube tetsebut ternyata jauh berbeda dengan kehidupan aslinya.

Dokter Qory malah jadi korban penganiayaan dan KDRT suaminya sendiri, Willy. Padahal saat ini, korban sedang hamil 6 bulan.

Ketakutan, dokter Qory pun langsung kabur dari rumah. Suami korban panik mengetahui istrinya menghilang dari rumah mereka yang ada di kawasan Cibinong Bogor. Hingga kemudian Willy pun memviralkan kabar hilangnya sang istri lewat media sosial Twiter/X.

Tak disangka, pengumuman yang diposting Willy ini berujung viral dan banyak warganet yang membongkar kekejaman Willy terhadap istrinya, Dokter Qory.

Empat hari setelah dikabarkan hilang, dokter Qorry berhasil ditemukan dan berada di Polres Bogor, pada Jumat (17/11/2023). Ternyata, dokter Qort sengaja kabur dari rumah untuk meminta perlindungan pada Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor.

Selain meminta perlindungan, dokter Qory juga melaporkan aksi KDRT suaminya ke polisi. Dokter Qory mengaku diinjak lehernya, ditampar wajahnya, ditendang, dipukul hingga disayat pisau oleh sang suami. Akibatnya, beberapa bagian tubuh sang dokter cantik itu alami lebam-lebam. 

Tak berlangsung lama, Willy pun ditangkap dan langsung jadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 


Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network