Kurun Waktu Sebulan, Satnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Eris Riswana
Ekpose kasus narkoba Polres Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Menurutnya, pelaku yang mengedarkan dan menjual penyediaan farmasi dijerat pasal 196 Jo UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Dan untuk penyalahgunaan Narkotika ada dua orang, kata AKBP Imara, dengan modus menyimpan, menguasai dan mengedarkan jenis sabu dengan inisial tersangka BAS warga Cikembulan dengan barang bukti satu paket jenis sabu dengan dibungkus plastik seberat 0,42 gram dan untuk PZ warga Pananjung dengan barang bukti seberat 1,13 Gram.

Menurutnya, narkotika jenis sabu diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

Dari awal hingga saat ini, kata AKBP Imara, kegiatan patroli rutin dilakukan ke setiap lokasi - lokasi tertentu seperti penginapan atau pun lokasi wisata.

"Kami selalu memonitor terus dari perkembangan-perkembangan dari nelayan ataupun masyarakat sehingga bisa antisipasi. Wisata yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Ke 4 tersangka yang kami amankan ini, tambah AKBP Imara, yaitu 1 orang pelajar dan 3 orang wiraswasta, tutupnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak dirinya bertugas di Pangandaran dari bulan September sampai Desember 2022 sebanyak 5 kasus sudah ditangani dan Januari 2023 - Agustus 2023 sebanyak 25 kasus total yang ditangani sebanyak 30 kasus.

"Dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Paling banyak kasus sabu, Ganja dan obat keras tertentu,"pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network