PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan narkoba berbagai jenis.
Empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang diungkap Satnarkoba Polres Pangandaran diantaranya, dua kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dan ada 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan.
"Yang pertama dengan inisial ARR (22) Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Cikembulan dengan mengedarkan dan menjual sajian farmasi obat Hexymer dan tramadol dengan barang bukti 182 butir dan RM TKP di Desa Wonoharjo dengan barang bukti 84 butir Hexymer serta 10 butir Tramadol," ucapnya saat konferensi pers di halaman Kantor Satnarkoba Polres Pangandaran, Salasa 22 Agustus 2023.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait