Seiring dengan pembangunan, kata Dedih, muncul indikasi dengan ada warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut tanah miliknya, padahal sudah jelas bahwa tanah tersebut tanah Negara.
Menurut Dedih, mungkin bukan tanah miliknya paling tanah garapan yang bukan dan tidak bisa menjadi hak milik.
"Bahkan tanah garapan yang di klaimnya tersebut tidak tercatat di pemerintahan Desa setempat,"ujarnya.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil sikap untuk mengendalikan, mengawasi dan menata kawasan di sekitaran jalan baru lintas pesisir Pangandaran.
Sebelumnya, hal ini sudah di bahas dengan Bupati, Sekda Pangandaran dengan menugaskan kepada Pol PP untuk menata dan mengawasi di semua jalur lintas pesisir yang berhubungan dengan badan atau harim pantai.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait