"Ya kalau memang ada kepemilikan dalam pemanfaatan ruang sempadan pantai itu sendiri, harus dikendalikan oleh pemerintah daerah,"ungkap Dedih.
Selain menertibkan lahan, untuk bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut pun harus segera di pindahkan atau di bongkar.
"Untuk warung Alhamdulillah setelah kami bicara dengan pemiliknya, mereka menyadari," jelasnya.
Dan rencananya bangunan tersebut akan di pindahkan ke tanah desa, dengan di bantu melalui program rutilahu oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Untuk selanjutnya tinggal menunggu eksekusi kapan akan di pindahkan bangunan tersebut, dan itu bagaimana kesiapan dari Pemerintahan Desa juga Pemda," ujarnya.
Namun untuk warung warung kami tegaskan lagi, tambahnya, di harapkan agar segera untuk pindah dari lokasi tersebut setelah dua minggu lebaran idul Fitri, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait