Penertiban Lahan, Satpol PP Bongkar Pagar di Lahan Milik Negara yang Diduga Diklaim Warga

Eris Riswana
Petugas Satpol PP dibantu Satgas Jaga lembur menertibkan lahan negara yang diduga diklaim warga. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, melakukan penertiban lahan di beberapa titik sepanjang jalan lintas pesisir Pangandaran, Selasa 28 Maret 2023.

Alasan dilakukan penertiban lahan di kawasan ini, karena lahan tersebut adalah lahan timbul atau lahan milik Negara, dan diduga ada yang mengklaim hingga di pasang pagar bambu untuk menandainya.

Untuk itu, petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran di bantu Satgas Jaga Lembur langsung melakukan eksekusi dengan membongkar pagar tersebut.

Salah satu lahan yang ditertibkan petugas berlokasi di Wilayah Karangtirta Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih.

Kasat Pol PP Pangandaran Dedih mengatakan, bahwa lahan yang warga akui itu adalah tanah timbul atau tanah milik Negara dan hal itu sangat perlu untuk dilakukan penertiban.

"Dalam aturan atau ketentuan, yang namanya tanah timbul itu tanah milik Negara,"ucap Dedih saat di Wawancara di lokasi pembongkaran, Selasa 28 Maret 2023 sore.

Seiring dengan pembangunan, kata Dedih, muncul indikasi dengan ada warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut tanah miliknya, padahal sudah jelas bahwa tanah tersebut tanah Negara.

Menurut Dedih, mungkin bukan tanah miliknya paling tanah garapan yang bukan dan tidak bisa menjadi hak milik.

"Bahkan tanah garapan yang di klaimnya tersebut tidak tercatat di pemerintahan Desa setempat,"ujarnya.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil sikap untuk mengendalikan, mengawasi dan menata kawasan di sekitaran jalan baru lintas pesisir Pangandaran.

Sebelumnya, hal ini sudah di bahas dengan Bupati, Sekda Pangandaran dengan menugaskan kepada Pol PP untuk menata dan mengawasi di semua jalur lintas pesisir yang berhubungan dengan badan atau harim pantai.

"Ya kalau memang ada kepemilikan dalam pemanfaatan ruang sempadan pantai itu sendiri, harus dikendalikan oleh pemerintah daerah,"ungkap Dedih.

Selain menertibkan lahan, untuk bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut pun harus segera di pindahkan atau di bongkar.

"Untuk warung Alhamdulillah setelah kami bicara dengan pemiliknya, mereka menyadari," jelasnya.

Dan rencananya bangunan tersebut akan di pindahkan ke tanah desa, dengan di bantu melalui program rutilahu oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Untuk selanjutnya tinggal menunggu eksekusi kapan akan di pindahkan bangunan tersebut, dan itu bagaimana kesiapan dari Pemerintahan Desa juga Pemda," ujarnya.

Namun untuk warung warung kami tegaskan lagi, tambahnya, di harapkan agar segera untuk pindah dari lokasi tersebut setelah dua minggu lebaran idul Fitri, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network